Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITAHUKUM DAN KEMANANSumatera

Tujuh Calo Pekerja Migran ke Malaysia Ditangkap

240
×

Tujuh Calo Pekerja Migran ke Malaysia Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi dari pixabay.com
Example 468x60

MEDAN, potretkita.id – Polisi berhasil menangkap tujuh calo pekerja migran gelap. Sebanyak 20 orang korbannya berhasil diselamatkan. Mereka akan dikirim ke Malaysia.

Operasi itu dilakukan Polda Sumutera Utara, Sabtu (27/8), dan beritanya dikutip dari rilisan pada laman tribratanews.polri.go.id yang diakses pada Senin (29/4) pagi,

Dari hasil penggerebekan yang dilakukan, polisi berhasuil menyelamatkan dan mengamankan sebanyak 20 orang calon pekerja.

Penggerebekan ini dipimpin oleh Panit 1 Unit TPPO Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, Iptu Binrod Situngkir.

Dia mengungkapkan, pihaknya menerima informasi mengenai agen PMI ilegal yang akan memulangkan berkas calon pekerja, karena batal berangkat ke Malaysia. Informasi ini didapat di salah satu kedai kopi di Jalan Dr. Mansyur, Medan.

“Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan ke tempat tersebut dan menemukan lima orang diduga agen PMI di kedai kopi tersebut,” ungkapnya.

READ  Baharkam Polri Kawal Pengumuman Hasil Pemilu 2024

Polisi berhasil mengamankan LCM (30), yang kemudian mengakui, mereka merekrut calon PMI secara ilegal. Dari penangkapan ini, petugas kepolisian juga mengamankan enam orang lainnya yang terlibat dalam operasi ilegal tersebut.

Kemudian, polisi menuju dua lokasi berbeda yang dijadikan sebagai penampungan calon PMI ilegal, yaitu di Jalan Raflesia Raya, Kecamatan Namorambe dan Jalan Bunga Mayang, Kecamatan Pancur Batu. Dari dua lokasi ini, polisi berhasil mengamankan 20 calon pekerja ilegal.

“(Mereka) dijanjikan berangkat kerja ke Malaysia, dalam bidang pekerjaan kilang. Dari informasi tersebut, kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan beberapa orang yang diduga pelaku, serta ada 20 orang calon PMI yang akan diberangkatkan,” jelas Iptu Binrod.

Menurutnya, ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu LCM (30), LA (42), dan JM (47). Mereka memiliki peran berbeda-beda, termasuk sebagai agen dan perekrut lapangan.

READ  Rembug Stunting di Simalungun, Ini Wata Wabup

Berdasarkan penyelidikan, pekerja yang dijanjikan belum diberangkatkan hingga saat ini, sehingga dilakukan penegakan hukum terhadap para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana ini.

“Modusnya, mereka mengunggah lowongan pekerjaan ke media sosial dan mencantumkan nomor yang bisa dihubungi, sehingga para korban yang ingin bekerja ke luar negeri menghubungi nomor telepon yang tercantum,” lanjut Situngkir.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan PMI dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada korban lainnya yang terjebak dalam praktik ilegal ini.(TBNews; ed. edi)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *