Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITASumbar

Tanggap Darurat Bencana Lahar Dingin Berakhir

103
×

Tanggap Darurat Bencana Lahar Dingin Berakhir

Sebarkan artikel ini
Petugas gabungan berpamitan kepada ahli waris korban banjir lahar dingin yang belum ditemukan, saat penutupan masa tanggap darurat oleh Bupati Tanah Datar Eka Putra.(ist)
Example 468x60

TANAH DATAR, potretkita.id – Setelah berjalan selama 28 hari sejak ditetapkan dan mengalami satu kali perpanjangan, Sabtu (8/6), Pemkab Tanah Datar mengakhiri masa tanggap darurat bencana banjir lahar dingin.

Musibah yang terjadi pada 11 Mei 2024 itu, menyisakan duka yang amat mendalam. sebanyak 32 orang warga meninggal, 10 masih dinyatakan hilang, 19 luka ringan, dan 7 luka berat.

Kemudian sebanyak 43 unit rumah hancur, 78 rumah rusak ringan, dan 48 rusak berat. Banjir lahar dingin merusak 18 tempat ibadah, 4 unit fasilitas pendidikan, 87 sarana perdagangan, dan 1 unit fasilitas kesehatan.

Lebih dari 412 hektar lahan persawahan, 131 unit irigasi, 146 sektor perikanan, 10 titik objek wisata, dan 9 unit IKM serta 15.038 hewan ternak. Kerugian kendaraan roda 4 sebanyak 51 unit dan roda 2 sebanyak 119 unit.

Dengan berakhirnya masa tanggap darurat itu, Tanah Datar kini memasuki masa transisi menuju pemulihan. Masa tanggap darurat ini sebelumnya ditetapkan dari 11-25 Mei 2024 dan diperpanjang dari 26 Mei hingga 8 Juni 2024.

READ  Gunung Marapi Kembali Erupsi

Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Alam Banjir Lahar Dingin, Banjir Bandang, dan Longsor, ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati Tanah Datar No. 100.3.3.2/214/BPBD-2024 yang diterbitkan pada tanggal 8 Juni 2024.

“Menetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Alam Banjir Lahar Dingin, Banjir Bandang, dan Longsor di Kabupaten Tanah Datar dalam rangka penanganan pasca bencana yang terjadi,” demikian disampaikan Bupati Eka Putra dalam SK tersebut.

Bupati menambahkan bahwa penetapan status ini berlaku mulai tanggal 9 Juni 2024 sampai dengan 9 Juni 2025. “Penetapan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana sebagaimana dimaksud diktum kesatu terhitung mulai tanggal 9 Juni 2024 sampai dengan 9 Juni 2025,” ujarnya, dirilis Dinas Kominfo setempat.

Eka menyebutkan, meskipun status tanggap darurat telah berakhir, masih terdapat kerusakan di lokasi kejadian yang berdampak pada kehidupan masyarakat, sehingga perlu penanganan terpadu sesuai prosedur pascabencana.

READ  Asa dari Lembah Gunung Marapi Nan Masih Erupsi

“Dengan telah berakhirnya beberapa penetapan status tanggap darurat bencana alam banjir lahar dingin, banjir bandang, dan longsor di Kabupaten Tanah Datar, di lokasi bencana masih terdapat kerusakan yang berdampak pada kehidupan masyarakat sehingga perlu penanganan terpadu sesuai prosedur penanganan pascabencana,” kata Bupati.

Bupati juga menegaskan pentingnya penanganan lanjutan yang cepat dan tepat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan penanggulangan bencana.

Penanganan lanjutan bencana alam banjir lahar dingin, banjir bandang, dan longsor memerlukan penanganan yang cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan penanggulangan bencana.

Dengan demikian, Kabupaten Tanah Datar akan memasuki fase pemulihan, dengan fokus pada rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah terdampak bencana, guna memulihkan kehidupan masyarakat secara menyeluruh.(mus)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *