Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITASumbar

Status Marapi tapi Jangan Lengah

484
×

Status Marapi tapi Jangan Lengah

Sebarkan artikel ini
Erupsi Gunung Marapi, Kamis (22/2) pagi ini.(musriadi)
Example 468x60

JAKARTA, kiprahkita.com – Terhitung mulai Senin (1/7/2024) pukul 15:00 WIB, Pusat Vulkanologi Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menurunkan status Gunung Marapi di Sumatera Barat menjadi Level II (Waspada), dari sebelumnya Level III (Siaga).

Seperti dilansir laman Kementerian ESDM, Kepala Badan Geologi Muhammad Wafid, meminta masyarakat untuk tidak memasuki dan tidak melakukan kegiatan di dalam wilayah radius 3 kilometer (KM), dari pusat aktivitas (Kawah Verbeek) Gunung Marapi.

“Aktivitas vulkanik Gunung Marapi dalam beberapa waktu belakangan menunjukkan penurunan. Sejak erupsi utama 3 Desember 2023 hingga saat ini, gempa erupsi berfluktuasi, menunjukkan penurunan, dan secara harian mulai jarang terjadi,” ujarnya.

Wafid menjelaskan, grafik deformasi tiltmeter secara umum memperlihatkan penurunan (deflasi), yang mengindikasikan kecenderungan pengempisan pada tubuh Gunung Marapi.

Beragam indikator yang dimiliki PVMBG dari Pusat Pemantauan Gunung Marapi juga menunjukkan penurunan, termasuk grafik deformasi tiltmeter dan laju emisi (fluks) gas SO2 dari satelit Sentinel, yang mengindikasikan pasokan magma dari kedalaman secara umum memperlihatkan penurunan.

“Berdasarkan evaluasi data-data di atas, maka secara umum aktivitas Gunung Marapi cenderung menurun dan relatif stabil, terutama dalam dua minggu terakhir,” ujarnya dirilis infopublik.id yang diakses Selasa (2/7).

READ  Tragedi ALS 151 Terguling, Satu Meninggal dan 46 Luka-luka

Menurutnya, potensi terjadinya erupsi masih tetap ada yang merupakan pelepasan dari sisa energi, untuk menuju kondisi kesetimbangan.

Jika tidak terjadi peningkatan pasokan magma kembali, imbuhnya, maka erupsi yang dapat terjadi diperkirakan akan berskala kecil, dengan potensi bahaya dari lontaran material letusan berada di sekitar puncak Gunung Marapi di dalam wilayah radius 3 km.

Selain meminta masyarakat untuk tidak beraktivitas dalam radius 3 km dari kawah, dalam status Waspada, Wafid meminta masyarakat yang bermukim di sekitar lembah, bantaran, atau aliran sungai-sungai yang berhulu di puncak Gunung Marapi, agar tetap mewaspadai potensi atau ancaman bahaya lahar atau banjir lahar yang dapat terjadi, terutama di saat musim hujan.

“Jika terjadi hujan abu, maka masyarakat diimbau untuk menggunakan masker penutup hidung dan mulut untuk menghindari gangguan saluran pernapasan (ISPA),” kata Wafid.

Gunung Marapi (2.891 mdpl) secara administratif terdapat di dalam wilayah Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat.

Pemantauan dilakukan secara visual dan instrumental dari Pos Pengamatan Gunungapi yang berada di Jl. Prof. Hazairin No. 168 Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat.

READ  Ini Tanggal Libur Sekolah Selama Ramadhan

Gunung Marapi termasuk sering mengalami erupsi. Sejak 1807, erupsi memiliki masa istirahat terpendek kurang dari 1 tahun dan terlama 17 tahun. Rata-rata istirahat 3,5 tahun.

Karakter erupsi Gunung Marapi bersifat eksplosif dan juga efusif. Sejak awal 1987 sampai sekarang, erupsinya bersifat eksplosif yang berpusat di Kawah Verbeek.

Aktivitas erupsi eksplosif biasanya disertai dengan suara gemuruh dan produk erupsi berupa abu, pasir, lapili, dan terkadang juga diikuti oleh lontaran material pijar dan bom vulkanik.

Periode erupsi terakhir dimulai sejak terjadinya erupsi utama pada 3 Desember 2023 pukul 14:54 WIB, yang menghasilkan tinggi kolom abu sekitar 3.000 meter di atas puncak (5.891 mdpl), dan disertai dengan aliran piroklastik ke arah barat laut dengan jarak luncur sejauh 3 km dari puncak.

Pasca erupsi utama, rangkaian erupsi secara tidak kontinyu masih berlanjut hingga tahun 2024, dan sampai evaluasi ini dibuat, letusan terakhir yang tercatat adalah pada 28 Juni 2024.

Sebagai upaya mitigasi, tingkat aktivitas Gunung Marapi telah dinaikkan dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga) sejak tanggal 9 Januari 2024 pukul 18:00 WIB.(infopublik/mus)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *