Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITAPOLITIKSumbar

Soal Pencopotan Ketua KPU, Begini Kata Guspardi

127
×

Soal Pencopotan Ketua KPU, Begini Kata Guspardi

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus.(dprgoid)
Example 468x60

PADANG, potretkita.id – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, menyoroti kasus pencopotan Hasyim Asy’ari dari posisi ketua KPU, karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam bentuk tindak asusila.

Guspardi menekankan, kasus ini harus menjadi evaluasi dalam proses penjaringan dan pemilihan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) di masa depan.

“Ini adalah kejadian pertama yang dialami dan menjadi pelajaran bagi kita bersama. Proses penjaringan calon komisioner KPU harus semakin diperketat dengan menelusuri lebih detail rekam jejak para calon,” ujarnya, di Jakarta, Senin (8/7/2024).

Ia menekankan, proses pemilihan calon komisioner KPU harus memperhatikan setiap aspek rekam jejak, terutama dari masa penjaringan yang dilakukan oleh panitia seleksi (pansel) bentukan Pemerintah.

“Saat penjaringan komisioner KPU, calon dipilih oleh tim pansel yang dibuat Pemerintah, lalu diserahkan ke DPR untuk dipilih melalui fit and proper test. Kasus asusila seperti ini baru pertama kali terjadi,” tuturnya, dirilis dpr.go.id.

READ  Petugas KPPS Padang Panjang Dilantik, Jumlahnya 1.372 Orang

Menurutnya, ini jadi pelajaran buat kita bersama bahwa dalam penjaringan calon, tidak cukup hanya dengan memperhatikan kemampuan dalam UU, kemampuan terkait kepemiluan, dan sebagainya.

“Perlu juga ditelusuri rekam jejak yang bersangkutan termasuk dari sisi etikanya. Jadi perlu dikuliti lebih mendalam lagi,” lanjut politisi Fraksi PAN ini.

Di sisi lain, Guspardi meminta KPU untuk memperkuat mekanisme internal agar tidak lagi terjadi kasus-kasus pelanggaran etika ataupun kasus hukum.

“Kami mendorong KPU untuk memperkuat mekanisme internal guna mencegah pelanggaran kode etik di masa depan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa lembaga ini tetap kredibel dan dapat dipercaya oleh masyarakat,” imbaunya.

Legislator dari Dapil Sumbar II ini pun mengapresiasi keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberikan sanksi tegas untuk memberhentikan Ketua KPU RI yang melanggar etika.

READ  Asa dari Lembah Gunung Marapi Nan Masih Erupsi

Menurut Guspardi, DKPP telah melakukan fungsi check and balance-nya dengan baik.

“DKPP memutuskan ini sudah melakukan kajian yang mendalam dan komprehensif, karena Pak Hasyim ini sudah banyak sekali dilaporkan ke DKPP dan DKPP dalam keputusannya beberapa kali putusannya itu bersifat peringatan terakhir,” ujarnya.

Seharus, sebut Guspardi, peringatan terakhir itu kan satu kali saja. Kami harap ke depannya KPU bisa berfungsi dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi,” pungkasnya.(*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *