SIJUNJUNG, potretkita.id – Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur sebagian wilayah Kabupaten Sijunjung, Jumat (3/5/2024) malam, mengakibatkan banjir bandang.
Kenaikan debit air Sungai Batang Piruko, yang mengalir di Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung, merendam pemukiman dan persawahan warga. Banjir bandang terjadi di beberapa wilayah, termasuk Nagari Pamuatan dan Padang Sibusuk.
Brigpol Ahmad Muhda Ghufran, Bhabinkamtibmas Nagari Pamuatan, melaporkan, pada Sabtu pagi sekitar pukul 08.30 WIB, bencana alam berupa banjir bandang dengan tinggi debit air kurang lebih lima meter, melanda wilayah tersebut akibat curah hujan yang tinggi.
“Kerugian materiil akibat banjir bandang di Nagari Pamuatan, Jorong Pamuatan Barat, mencakup 8 rumah dan satu surau, yang dihuni oleh 34 jiwa dalam 14 KK. Sementara di Jorong Pamuatan Timur, 11 rumah termasuk 1 bengkel terendam banjir, dengan total 39 jiwa dalam 12 KK,” jelasnya.
Meskipun kerugian diperkirakan mencapai Rp500 juta, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, banyak warga yang harus dievakuasi sementara waktu akibat rumah mereka terendam banjir.
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, Brigpol Ahmad bersama perangkat nagari dan masyarakat setempat segera melaksanakan pembersihan area terdampak banjir bandang.
“Kami bersama aparat terkait berupaya membantu masyarakat untuk membersihkan rumah dan lingkungan sekitar yang terkena banjir,” ujarnya, dirilis Humas Polri, yang diakses pada Ahad (5/5) malam.
Upaya pembersihan terus dilakukan untuk menghilangkan sisa-sisa material banjir bandang. Meskipun situasi siang itu termonitor dalam keadaan aman dan kondusif, Bhabinkamtibmas bersama warga masih bekerja keras untuk membersihkan lumpur dan puing-puing yang terbawa arus banjir.
Pihak berwenang mengimbau warga untuk tetap waspada terhadap potensi banjir susulan dan memperhatikan informasi cuaca terbaru.
Masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan kepada aparat jika menemukan tanda-tanda potensi bencana agar tindakan cepat dapat diambil untuk mengurangi risiko dan dampak lebih lanjut.(humas polri/edi)