Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITAPOLITIKSumbar

Penjabat Walikota Sawahlunto Berganti

432
×

Penjabat Walikota Sawahlunto Berganti

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sumbar menyerahkan SK penjabat walikota Sawahlunto usai prosesi pelantikan,(adpsb)
Example 468x60

PADANG, potretkita.id – Setelah tujuh bulan diemban Zefnihan, kini penjabat walikota Sawahlunto berganti dengan Fauzan Hasan.

Fauzan telah dilantik Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah, Kamis (25/4), di Padang, sebagaimana dirilis Biro Adpim Setdaprov Sumbar, Jumat (26/4).

Guernur mengingatkan penjabat (Pj) walikota Sawahlunto yang baru dilantik, Fauzan Hasan, tentang pentingnya kolaborasi lintas instansi. dalam menjalankan amanah memimpin daerah.
“Penting untuk berkolaborasi dengan semua, baik internal, lintas instansi, dan dengan banyak pihak lainnya yang terkait, termasuk dengan Gubernur, Wakil Gubernur, untuk mempercepat pembangunan Kota Sawahlunto,” kata Mahyeldi.

Gubernur menekankan, kolaborasi merupakan kunci untuk menjalankan tugas yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri, yaitu menjalankan roda pemerintahan dan mensukseskan pelaksanaan Pilkada 2024 di Sawahlunto.

READ  Pemkab Toba Terima Banyak Penghargaan

Ia percaya, Fauzan Hasan yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Deputi Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP), memiliki pengalaman luas dan kredibilitas dalam bidang pemerintahan.

Dalam kesempatan tersebut, Mahyeldi juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Zefnihan, yang telah menjalankan roda pemerintahan dengan baik selama masa jabatannya. Zefnihan baru menjabat selama tujuh bulan, sebelum digantikan oleh Fauzan Hasan.

Pelantikan Fauzan Hasan sebagai Penjabat Wali Kota Sawahlunto berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3-968 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Wali Kota Sawahlunto Provinsi Sumatera Barat.

Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Doni Rahmat Samulo, menjelaskan, pergantian Pj Kepala Daerah merupakan kewenangan Mendagri, dan Pemprov Sumbar hanya melaksanakan keputusan tersebut.

READ  Kapolda Pastikan Ledakan SPH Bukan Bom

“Penunjukan dan penggantian Pj Kepala Daerah adalah kewenangan dari Mendagri. Pemprov Sumbar hanya melaksanakan keputusan Mendagri. Karena SK Pj baru terbit, maka kita agendakan pelantikan,” katanya.

Dengan penunjukan ini, diharapkan Fauzan Hasan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, serta menjaga stabilitas pemerintahan di Kota Sawahlunto, terutama menjelang Pilkada 2024.

Mahyeldi juga mengingatkan bahwa koordinasi dan sinergi dengan berbagai pihak menjadi hal yang esensial untuk memastikan kelancaran roda pemerintahan dan kesuksesan pelaksanaan Pilkada di Sawahlunto.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *