Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITAPOLITIKSumatera

Masa Jabatan 227 Kepala Desa Diperpanjang Menjadi 8 Tahun

157
×

Masa Jabatan 227 Kepala Desa Diperpanjang Menjadi 8 Tahun

Sebarkan artikel ini
Bupati Poltak Sitorus menyerahkan SK perpanjangan masa jabaran secara simblis,kepada salah seorang kepala desa.(mctoba)
Example 468x60

TOBA, potretkita.id – Bupati Toba Poltak Sitorus menerbitkan lima Surat Keputusan (SK), yang memperpanjang masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.

SK itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.3.5.5/2625/SJ Tanggal 6 Juni 2024.

Surat Keputusan tersebut adalah Surat Keputusan Bupati Toba Nomor 459 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 786 Tahun 2019, Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Kecamatan Tampahan, Balige, Laguboti, Silaen, Habinsaran, Borbor, Pintu Pohan Meranti, Uluan, Siantar Narumonda, Ajibata, Lumban Julu, Bonatua Lunasi, Porsea, Parmaksian dan Nassau Periode 2019-2025 Kabupaten Toba Samosir.

Surat Keputusan Bupati Toba Nomor 460 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Toba Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Kecamatan Uluan, Bonatua Lunasi, Ajibata, Laguboti, Habinsaran, Borbor, Siantar Narumonda, Lumbanjulu, Porsea, Tampahan, Silaen, Parmaksian, Sigumpar dan Balige Kabupaten Toba Periode Tahun 2022-2028.

READ  Korban Galodo Ikhlaskan Anggota Keluarga yang Hilang

Keputusan Bupati Toba Nomor 461 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Toba Nomor 689 Tahun 2023 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Kecamatan Uluan, Bonatua Lunasi, Ajibata, Laguboti, Habinsaran, Borbor, Siantar Narumonda, Lumbanjulu, Porsea, Tampahan, Silaen, Parmaksian, Sigumpar, Balige, Pintu Pohan Meranti dan Nassau Kabupaten Toba Periode Tahun 2023-2029.

Surat Keputusan Bupati Toba Nomor 462 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 119 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Siantar Utara Periode 2020-2026.

Surat Keputusan Bupati Toba Nomor 463 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Toba Nomor 724 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Pengganti Antar Waktu Hasil Musyawarah Desa Periode 2019-2025 Desa Balige II Kecamatan Balige Kabupaten Toba.

READ  Bupati Toba Berikan Bantuan kepada Warga

Pengukuhan ini dilaksanakan di Pendopo Rumah Dinas Bupati di Balige, Kamis (27/6/2024), dan dihadiri oleh Forkopimda dan para Camat se-Kabupaten Toba.

Dalam sambutan dan arahannya, Bupati Poltak Sitorus meminta agar para Kepala Desa mampu menyelesaikan visi-misi mereka dengan perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

“Ini anugrah, jabatan Bapak-Ibu Kepala Desa diperpanjang 2 tahun menjadi 8 tahun. Jadikan perpanjangan masa jabatan ini menuntaskan visi-misi Bapak-Ibu sebagai Kepala Desa,” kata Bupati Poltak Sitorus.

Dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan para Kepala Desa dapat lebih fokus dan berkomitmen dalam menjalankan program-program pembangunan di desa masing-masing untuk kesejahteraan masyarakat.(mctoba)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *