Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM DAN KEMANANPendidikanPOLITIKSEKOLAH

KPK Dorong Penanaman Nilai-nilai Antikorupsi dalam PPDB

274
×

KPK Dorong Penanaman Nilai-nilai Antikorupsi dalam PPDB

Sebarkan artikel ini
ilustrasi dari inikata.co.id.(*)
Example 468x60

JAKARTA, potretkita.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terus berupaya mendorong penanaman dan penegakan nilai-nilai antikorupsi di semua lingkungan pendidikan.

Termasuk dalam hal ini adalah proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Upaya ini dilakukan, berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan, yang telah digelar dalam beberapa tahun terakhir.

Deputi Bidang Pendidikan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana menegaskan, penanaman nilai-nilai antikorupsi dan integritas di lingkungan sekolah, merupakan hal penting dalam proses pendidikan, sebagai langkah preventif mencegah korupsi sejak dini.

“Setiap tahun sejak 2022 lalu, SPI Pendidikan ini dilakukan untuk memotret kondisi integritas lembaga pendidikan kita,” ujarnya.

Wawan menegaskan hal itu dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) dengan tema ‘Mewujudkan PPDB yang Objektif, Transparan, dan Akuntabel’, Senin (1/7/2024).

READ  Wabup Simalungun Ikuti Workshop Indonesia Bersih Narkoba

Menurutnya, KPK terus berupaya menanamkan integritas secara formal melalui berbagai inisiatif dan survei.

KPK, katanya, ingin melihat dari hasil-hasil inisiatif tersebut apakah upaya yang dilakukan berdampak atau tidak.

SPI Pendidikan sendiri mencakup tiga aspek utama yaitu karakter peserta didik, ekosistem pendidikan, dan tata kelola.

Aspek karakter peserta didik menilai kematangan moral dan penanaman nilai-nilai antikorupsi, meskipun hasilnya masih parsial.

Aspek ekosistem pendidikan menilai guru, kepala sekolah, dan pengawas dalam menerima pendidikan nilai-nilai antikorupsi, yang hasilnya belum menyeluruh.

Sementara aspek tata kelola menilai pengelolaan anggaran, barang dan jasa, serta sistem pendidikan, di mana masih banyak terjadi tindak pidana korupsi dan penerimaan gratifikasi oleh guru.

Wawan menerangkan bahwa pada 2023, SPI Pendidikan menghasilkan skor nasional sebesar 73,7.

READ  Polda Jambi Sita Narkoba Senilai Rp1,6 Miliar

Menurutnya, angka tersebut tergolong rendah karena masih pada level dua dari lima level indikator yang telah ditentukan.

“Skor 73,7 ini masih berada di level dua. Level 1 sangat rentan, level 2 korektif, level 3 adaptif, level 4 kuat, dan level 5 tangguh. Jadi pekerjaan rumah kita masih banyak untuk mencapai level tertinggi,” ujarnya.

Menurut Wawan, skor SPI nasional yang masih berada di level dua ini menunjukkan bahwa penegakan prinsip-prinsip antikorupsi masih perlu banyak perbaikan.

Hal ini selaras dengan temuan KPK di lapangan terhadap sistem PPDB. Sekitar 25 persen siswa diterima dengan syarat orang tua atau wali memberi imbalan, dan 43 persen guru merasa banyak siswa yang ‘terpaksa’ diterima meskipun tidak memenuhi syarat PPDB.(infopublik.id)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *