Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITASumbar

Ini Tiga Kriteria Warga yang akan Direlokasi ke Rambatan

308
×

Ini Tiga Kriteria Warga yang akan Direlokasi ke Rambatan

Sebarkan artikel ini
Bupati Eka Putra dan jajaran saat meninjau lahan relokasi korban banjir lahar dingin.(ist)
Example 468x60

TANAH DATAR, potretkita.id – Pasca dilanda galodo dan banjir lahar dingin, pemerintah memastikan warga yang berada di zona merah direlokasi.

Bupati Tanah Datar Eka Putra, melakukan peninjauan lahan relokasi bagi masyarakat terdampak banjir bandang dan tanah longsor di Jorong Rambatan, Nagari Rambatan, Kecamatan Rambatan, Jumat (24/5).

Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari rapat bersama Kepala BNPB dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) beberapa hari sebelumnya.

“Setelah rapat bersama beberapa hari lalu, Pemda Tanah Datar diinstruksikan untuk mencari lahan relokasi. Kami menemukan lahan di Rambatan yang cocok untuk dijadikan lahan relokasi,” katanya.

Eka menjelaskan, lahan tersebut sebelumnya dikelola oleh Pemprov Sumbar. Namun, melalui koordinasi yang baik antara Pemda Tanah Datar dan Pemprov Sumbar, akhirnya disepakati, lahan seluas 10 hektar tersebut akan digunakan sebagai lahan relokasi.

READ  Kota Padang Panjang Terbaik Akses Sanitasi

“Pemprov Sumbar merespons positif permintaan Pemda Tanah Datar untuk menggunakan lahan ini sebagai tempat relokasi bagi masyarakat terdampak banjir bandang dan tanah longsor.

Bupati menegaskan tiga kriteria utama bagi warga yang akan direlokasi ke lahan tersebut:

1. Rumah Rusak Berat: Prioritas diberikan kepada masyarakat yang rumahnya mengalami kerusakan berat akibat banjir bandang dan tanah longsor.

2. Tidak Memiliki Lahan untuk Membangun Rumah: Warga yang tidak memiliki lahan untuk membangun kembali rumah mereka akan diutamakan untuk relokasi.

3. Tinggal di Bantaran Sungai: Masyarakat yang tinggal di sepanjang bantaran sungai dan mengalami trauma akibat bencana akan diprioritaskan untuk dipindahkan ke lahan relokasi.

READ  Dua Unit Rumah Huntara Diserahkan kepada Korban Bencana

“Pemda Tanah Datar akan berfokus pada masyarakat yang rumahnya rusak berat, tidak memiliki lahan untuk membangun rumah, dan yang trauma tinggal di bantaran sungai,” ujarnya.

Menurut bupati, semua proses akan dikomunikasikan terus menerus. Menyangkut lahan relokasi, administrasi akan segera dilengkapi dan tidak ada kendala berarti.

Dalam peninjauan tersebut, Bupati Eka Putra didampingi oleh Dandim 0307 Tanah Datar Letkol Inf. Agus Priyo Pujo Sumedi, S.IP., M. Han., Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K., Danyon Marharlan II Mayor Marinir Denny Aprianto Putro, M.Tr. Opsla., Camat Rambatan Roza Melfita, S.STP., serta beberapa dinas terkait lainnya.(mus)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *