Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITANasional

Bansos untuk Korban Judi Online Tidak Tepat

293
×

Bansos untuk Korban Judi Online Tidak Tepat

Sebarkan artikel ini
ilustrasi dari umm.ac.id
Example 468x60

JAKARTA, potretkita.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi rencana pemerintah untuk memberikan bantuan sosial (bansos) kepada korban judi online.

Kritikan kritis dari MUI meminta, agar rencana tersebut dikaji ulang karena dinilai tidak tepat dan memerlukan evaluasi lebih lanjut.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengusulkan agar korban judi daring dimasukkan ke dalam daftar penerima bansos.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh, menyatakan perlunya mekanisme pencegahan agar dunia digital tidak dicemari oleh tindakan kriminal seperti judi online, yang bertentangan dengan agama dan etika.

“Judi online hanyalah peralihan dari judi konvensional ke dunia digital. Keduanya terlarang dan pelakunya melanggar hukum,” ujarnya, dikutip dari kiprahkita.com, yang diakses pada Sabtu (22/6).

Menurutnya, perjudian, baik online maupun konvensional, tidak mengenal pendekatan restoratif terhadap pelaku tindak pidana ini.

READ  Pertambangan Ilegal Hambat Pengentasan Kemiskinan

Prof. Ni’am menjelaskan, situasi ini berbeda dengan kasus narkoba, di mana seseorang bisa menjadi korban dari paparan penyalahgunaan narkotika oleh para bandar.

Sementara dalam judi, individu dengan sadar melakukan tindak pidana tersebut, apalagi menggunakan platform digital.

“Saat seseorang menggunakan platform digital untuk berjudi, itu adalah tindakan melanggar hukum. Dalam kasus judi, kita harus membedakan antara yang benar-benar menjadi korban, dan yang sejatinya pelaku yang menggunakan platform digital,” tegasnya.

Meskipun demikian, MUI memberikan apresiasi atas keseriusan pemerintah dalam memberantas perjudian di Indonesia.

Langkah ini dianggap penting dan harus dilakukan secara serius, terukur, dengan tindakan pencegahan dan penindakan hukum yang holistik dan tanpa pandang bulu.

“Beberapa platform digital sebenarnya bergerak di bidang perjudian online, namun dibungkus dalam bentuk permainan. MUI mendukung penuh upaya pemerintah memberantas perjudian, terutama judi online, melalui satgas judi,” tambahnya.

READ  Kontingen Sumbar untuk PON XXI Berkekuatan 554 Anggota

Ni’am juga menjelaskan alasan MUI menolak pemberian bansos kepada korban judi online. Ia menyatakan, bansos dari pemerintah bisa saja disalahgunakan untuk kembali berjudi online.

“Sebagaimana ada wacana perokok dan pemabuk jangan diberi jaminan kesehatan BPJS. Uang BPJS, yang berasal dari rakyat dan negara, seharusnya tidak digunakan untuk mereka yang merusak kesehatan mereka sendiri,” tuturnya.

Kemiskinan yang dialami akibat judi bukan karena faktor struktural, melainkan pilihan hidup yang masuk ke dalam tindakan perjudian.

MUI mendorong agar bansos diprioritaskan kepada mereka yang mau belajar, berusaha, dan gigih dalam mempertahankan hidup, namun mengalami kesulitan karena masalah struktural.(*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *