PADANG, potretkita.id – Dua kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), kini seang ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat.
Gubernur Sumatera Barat Buya H. Mahyeldi Ansharullah, menegaskan pentingnya netralitas seluruh ASN di Sumbar, dalam menghadapi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, menyusul adanya dua kasus pelanggaran netralitas ASN tersebut.
“Berdasarkan data dari Bawaslu, saat ini terdapat dua kasus pelanggaran netralitas ASN di Sumbar. Ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN, agar kasus serupa tidak terulang lagi di Sumbar,” tegas Mahyeldi, sebagaimana diberitakan @Humas.Sumbar, diakses Kamis (8/2).
Mahyeldi menegaskan, netralitas ASN dalam pemilu telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Pemerintah juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB), tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Pemilu, pada akhir September 2023 lalu.
Pada kesempatan sebelumnya, Mahyeldi juga telah menghimbau seluruh ASN untuk menjaga netralitasnya dalam Pemilu 2024. Terkait dengan pelanggaran yang masih terjadi, Mahyeldi menyetujui, agar para pelanggar dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Semua orang sama di hadapan hukum. Jika ada yang melanggar, harus siap menerima konsekuensinya,” tegasnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Sumbar Muhammad Khadafi menyatakan, hingga masa kampanye Pemilu 2024, pihaknya telah menemukan dua kasus pelanggaran netralitas ASN di Sumbar. Salah satunya terjadi di Kabupaten Pasaman Barat, yang hasil pemeriksaannya telah disampaikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti.
Satu kasus lainnya terjadi di Kabupaten Agam, yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh Bawaslu.
Khadafi mengungkapkan, jumlah kasus pelanggaran netralitas ASN cenderung menurun dibanding Pemilu 2019 di Sumbar. Meskipun demikian, Bawaslu Sumbar akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan untuk memastikan jalannya Pemilu 2024 yang adil.
Ia menyarankan, agar partisipasi aktif ASN dalam pemilu lebih berfokus pada sosialisasi tahapan kepada masyarakat, daripada terlibat langsung dalam ajakan atau dukungan, pada salah satu peserta pemilu.(adpsb)