SIJUNJUNG, potretkita.id – Jajaran Satreskrim Polres Sijunjung berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) antar negara, yang melibatkan dua orang wanita.
Kedua tersangka, JR (29) dan AB (41), diduga kuat sebagai pelaku utama dalam kasus ini dan berhasil diamankan di kediaman masing-masing.
Kasus ini terungkap, setelah enam orang korban berhasil melarikan diri dari tempat mereka bekerja di luar negeri, dan menuju Kedutaan Besar Indonesia.
Mereka menghubungi keluarga mereka untuk meminta bantuan biaya pulang ke tanah air, yang kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Menurut Kasatreskrim Polres Sijunjung AKP Muhammad Yasin, modus operandi yang digunakan oleh kedua pelaku, adalah dengan menawarkan pekerjaan di tempat karaoke dan resto, dengan iming-iming gaji sebesar 15 juta rupiah.
Namun, kenyataannya, korban-korban tersebut dipaksa bekerja di tempat pijat dan dijual kepada pria hidung belang di luar negeri dengan tarif yang bervariasi.
“Para pelaku berhasil diamankan dalam kurun waktu 2×24 jam setelah laporan diterima,” ujar AKP Yasin, sebagaimana diberitakan Humas Polri.
Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik guna pengembangan kasus perdagangan orang antar negara, dan tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan ini.
“Kedua pelaku, JR dan AB, dijerat dengan pasal 81 jo pasal 69 Undang-Undang Perlindungan Migran Indonesia serta pasal 4 Undang-Undang Perdagangan Orang, dengan ancaman kurungan hingga 15 tahun penjara,” lanjut AKP Yasin.
Polres Sijunjung juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji yang besar, karena sering kali modus ini digunakan oleh sindikat perdagangan orang.
Warga diharapkan selalu memeriksa keabsahan tawaran pekerjaan. dan melapor kepada pihak berwenang jika menemukan hal-hal yang mencurigakan.(humas polri; ed. edi)